BENGKALIS- Usaha-usaha penyedia konsumsi untuk masyarakat khususnya bagi ummat Islam di Kabupaten Bengkalis dihimbau untuk mengantongi Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Langkah ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung hal-hal yang haram.
"Jaminan produk halal setiap unit usaha yang berhubungan dengan konsumsi masyarakat tentu harus memiliki sertifikasi kehalalan dari instansi terkait," ungkap Ketua MUI Kabupaten Bengkalis H. Amrizal kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/8/2017).
Namun menurutnya, kendala selama ini, meskipun unit usaha berada diKabupaten Bengkalis akan tetapi, untuk penerbitan Sertifikat Halal hanya bisa diterbitkan oleh MUI Provinsi Riau bukan ditingkat kabupaten.
"MUI sifatnya hanya menghimbau kepada para pelaku usaha agar memiliki Serftitikasi Halal demi menjamin kehalalan produk yang dijual kepada konsumen," katanya lagi.
H. Amrizal berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup). Sebagai upaya untuk menumbuhkan kewajiban atau kesadaran pelaku usaha untuk memiliki Sertifikasi Halal.
"Kita menggesa kepada pemerintah kabupaten untuk menerbitkan peraturan bupati terkait dengan bagaimana menumbuhkan kewajiban atau minimal kesadaran para pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal tersebut," pintanya.
Ditambahkan H. Amrizal, saat ini MUI Kabupaten Bengkalis belum memiliki otoritas menerbitkan Sertifikasi Halal, akan tetapi di level kabupaten sudah ada Tim Auditor. Tim ini sebagai perpanjangantangan MUI provinsi untuk mengawasi produk-produk makanan yang diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat muslim.(Gus)