Warga Bengkalis, Berikut Biaya Pembuatan SIM sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010

Jumat, 21 Oktober 2016 13:03
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALIS -Adanya keluhan sejumlah warga terkait mahal pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Bengkalis dibandingkan daerah lain direspon Kepolisian Resort Bengkalis.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Kasatlantas AKP Rahmad C Yusuf pengurusan SIM harus sesuai PP No 50 Tahun 2010.

Pria yang baru 2 pekan menjabat Kasatlantas Bengkalis ini meminta warga untuk tidak melakukan pengurusan SIM melalui calo sehingga biaya pengurusan dirasakan mahal.

"Sesuai dengan PP No.50 tahun 2010, untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000,- perpanjangan Rp. 80.000,- , SIM C Rp.100.000,- perpanjangan Rp.75.000,-.Sedangkan untuk SIM B1,B2 akan di proses di Polda karena kita tak punya alatnya,"ujar Kasat, Jum'at (21/10) saat dihubungi wartawan.

Dia berkomitmen akan melakukan pembersihan terhadap calo SIM.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR