Pertamina Diminta Patuhi Kesepakatan Dengan Disnakertrans

Terkait Tuntutan SBSI Tentang Permenakertrans No 19 Tahun 2012

Minggu, 13 Juli 2014 17:54
BAGIKAN:
pesisirone group
Ketua SBSI Pakning, Syaiful Bahri
SUNGAIPAKNING, PESISIRONE.com - Pertamina RU II Sungai Pakning diminta untuk mematuhi kesepakatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis terkait tuntutan pekerja Out Sourching yang tergabung salam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kecamatan Bukit Batu tentang penerapan Permenakertrans No 19 Tahun 2013, pada pertemuan bulan lalu Pertamina diberi waktu selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2014 sudah merealisasikannya

Ketua SBSI Kecamatan Bukit Batu Syaiful Bahri kepada Pesisirone group, Minggu (13/7) mengatakan pihaknya sudah tidak sabar menunggu hasil kesepakatan dan tindak lanjut dari managemen Pertamina tersebut demi meningkatkan kesejahteraan pekerja Out Sourching,

“Kita minta ketegasan dan keberanian dari managemen Pertamina Sungai Pakning dalam mengimplementasikan status pekerja sesuai dengan Permenaker trans no 19 thn 2012 jo pasal 59 UU no 13 thn 2003 jo pasal 33 UUD 1945, selain soal upah pekerja juga status perusahaan-perusahaan sub kontraktor (vendor) yang tidak jelas karena tidak ada satupun melakukan laporan rutin kepada Disnaker Bengkalis,” Cetus Syaiful

Dikatakannya bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnaker Bengkalis mengindikasikan bahwa  semua vendor yang ada di Pertamina Pakning tidak memenuhi persyaratan dan belum terdaftar secara sah di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis

“Oleh karena tidak terdaftar maka Pertamina harus menegur bahkan bisa memutuskan kontrak supaya nasib buruh tidak terkatung-katung ,  untuk itu sejak awal kita menuntut untuk menghapus Out Sourching dan kita menunggu sikap dari Pertamina pada tanggal 16 juli nanti,” kata Syaiful

Sementara itu General Affair Section Head Pertamina RU II Sungai Pakning ketika dikonfirmasi Bengkalis Pos terkait persoalan ini mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi Kesepakatan dengan Disnakertrans Bengkalis sesuai hasil pertemuan tanggal 7 juni 2014 lalu di kantor Camat Bukit Batu terkait penerapan Permenakertran No 19 tahun 2012 tersebut

 “Kita akan memenuhi tuntutan dan kesepakatan dengan terkait Permenakertrans No 19 tahun 2012 tersebut, kemudian mengenai kewajiban vendor untuk melapor ke Disnaker secara berkala sudah kita tekankan dan vendor-vendor  Pertamina RU II Sungai Pakning sudah melapor ke dinas terkait,” Ulas Dasma Sinaga.

SUMBER: PESISIRONE GROUP
BAGIKAN:
KOMENTAR