Dishutbun akan Tertibkan Perkebunan Rakyat

Selasa, 02 September 2014 12:12
BAGIKAN:
SELATPANJANG, MOC- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan menertibkan kepemilikan kebun masyarakat yang dilakukan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah ini.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Mamun Morod, saat dikonfirmasi wartawan via selulernya, kemarin. Dikatakannya, kepemilikan kebun oleh perseorangan masyarakat juga diatur oleh perundangan yang berlaku.

"Selama ini banyak kepemilikan lahan perkebunan tidak sesuai aturan. Maksimal lahan yang bisa dimiliki oleh masyarakat hanya seluas 25 hektar, sementara di lapangan ada yang mencapai ratusan hektar. Ini sudah tidak sesuai aturan, maka perlu ditertibkan," ujarnya.

Menurutnya, penertiban lahan perkebunan milik masyarakat juga menyangkut sember pendapatan bagi daerah. Lahan perkebunan yang mencapai ratusan hektar, harus melalui izin yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian.

"Selama ini Dishutbun memang tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan itu, karena belum adanya tata ruang wilayah. Namun setelah penetapan terhadap kawasan hutan yang tertuang dalam tata ruang itu, nantinya akan menjadi dasar yang kuat untuk dilakukan pembenahan," katanya.

Kadishutbun Kepulauan Meranti itu menilai jika penataan bisa dilakukan, maka akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah nantinya. Sebab hingga kini belum ada masyarakat pemilik kebun di daerah ini yang membayarkan pajak lahannya kepada daerah.

"Tentunya ini menjadi sumber pendapatan baru nantinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mudah-mudahan bisa kita lakukan sesuai target dan membantu dalam rangka mempercepat pembangunan daerah," terangnya.(GRC/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR