Disnaker Dumai Sosialisi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012

Rabu, 19 Februari 2014 18:59
BAGIKAN:
DUMAI, POG - Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 mensyaratkan agar perusahaan penerima pekerjaan baik itu jasa penyedia tenaga kerja dan pemborong harus melapor ke Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal tersebut diketahui saat digelarnya kegiatan sosaisliasi Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 di ruang pertemuan PT Pelindo I Cabang Dumai, Rabu (19/2). Kegiatan tersebut diikuti perusahaan rekanan PT Pelindo I Cabang Dumai baik dari penyedia jasa tenaga kerja maupun pemborong.

Pada kesempatan itu, Kabid pengawasan dan syarat kerja Disnakertrans kota Dumai, Muhammad Fadly bertindak sebagai narasumber  dalam kegiatan sosialisasi Permennaker nomor 19 tahun 2012 itu.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H, Amiruddin mengatakan bahwa setelah ditandatanganinya Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) oleh Menakertrans Disnakertrans Kota Dumai bekerjasama dengan PT Pelindo I Cabang Dumai melakukan kegiatan sosialisasi Permennaker Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

“Permenakertrans No 19 tahun 2012 tersebut tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing. Dan pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.  Kata Amiruddin.

Amiruddin berharap melalui sosialisasi ini perusahaan rekanan PT Pelindo I Dumai memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi, sehingga kedepan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara Pemberi kerja dan penerima kerja tanpa harus mengorbankan tenaga kerja dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.

“Disnakertrans Kota Dumai sangat mengharapkan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya, terutama kewajiban melaporkan pekerjaan yang diterima dari pemberi kerja kepada pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kota Dumai karena kejelasan kontrak kerja dari pemberi kerja  menjadi salah satu penentu penyelesaian masalah ketenaga kerjaan seperti yang diatur di dalam Kepmenakertrans.” Sebut Amiruddin.

Semetara, Kabid pengawasan dan syarat kerja Disnakertrans kota Dumai, Muhammad Fadly mengatakan bahwa sosailisasi ini sangat penting diikuti seluruh pimpinan rekanan PT Pelindo agar rekanan memahami regulasi yang diatur didalam Kepmenakertrans nomor 19 tahun 2012.

Oleh karena itu, lanjutnya saya memandang perlu di sosialisasikannya Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 ini mengingat banyak hal yang harus dibenahi terkait lembaga outsourcing di Kota Dumai sehingga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Pelindo Dumai memahami dan melaksanakan Permenakertrans ini.

Dan pada kesempatan itu, Fadly berharap seluruh perusahaan rekanan di PT Pelindo I Cabang Dumai melaporkan perusahaannya ke Disnakertrans Kota Dumai. “Kami memberi batas waktu hingga Maret 2014, jika rekanan tidak melaporkannya, maka izin perusahaan dapat dicabut.” Tegasnya.

Terakhir, Fadly mengaku kecewa, dari 150 perusahaan rekanan PT pelindo I Dumai yang diundang dalam sosialisasi ini yang hadir hanya sekitar 34 Perusahaan. Padahal menurut Fadly sosailisasi Kepmenakertrans nomor 19 tahun 2012 penting diikuti pimpinan perusahaan penerima kerja baik penyedia jasa tenaga kerja maupun pemborong. Tegasnya. (pog/zie)
BAGIKAN:
KOMENTAR