Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Bengkalis

Rabu, 16 Juli 2014 14:46
BAGIKAN:
BOC
Jumari Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis
BENGKALISONE, BOC -Kementrian Agama ( Kemenag) Kabupaten Bengkalis mengeluarkan keputusan resmi untuk penetapan zakat fitrah diwilayah Kabupaten Bengkalis. Hal itu disampaikan Kepala Kementrian Agama Bengkalis Jumari Melalui Kepala Penyelenggara Syariah, Zulkarnaen S.Ag kepada wartawan, rabu(16/7/2014).

“Zakat fitrah sesuai dengan ketentuan 2,5 Kilogram, kami sudah crosceck di lapangan, beras yang ada sesuai dengan yang di konsumsi oleh masyarakat Bengkalis,”Ujarnya.

Besaran zakat fitrah per orang sesuai dengan edaran Kemenag Bengkalis adalah harga beras dikalikan dengan ketentuan zakat, yaitu 2,5. Dan pada tahun ini pihak kemenag membuat lima klasifikasi jenis harga beras.

Untuk kategori pertama beras jenis beras Badminton seharga Rp.12.500/kg dikenai zakat fitrah sebanyak Rp.31.250. Kategori kedua  yaitu beras Pandan wangi yaitu Beras Ramos, Bunga Love dan SM dengan harga Rp.11.500/kg dikenai zakat Rp.28.750. Kategori keempat yaitu beras Belida, 05 dan Aroma Lamin dengan harga 10.500/kg di kenai zakat Rp.26.250, dan untuk jenis yang terakhir yaitu Beras Bulog dengan harga Rp.8000/kg dikenai zakat Rp.20.000.

Namun menurut Zulkarnaen harga tersebut menjadi acuan dan nantinya disesuaikan kembali dengan harga beras yang ada pada daerah masing-masing.

“Untuk pengumpulandan pendistribusian zakat fitrah ini dilakukan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing Masjid dan Mushalla,” Tambahnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat Bengkalis, terutama yang muslim agar bisa menunaikan zakatnya.

“Kepada masyarakat khusunya umat islam kita menghimbau agar dapat menyalurkan zakat, yang pertama zakat fitrah melalui UPZ yang ada di Masjid dan Mushalla, dan disamping zakat fitrah juga zakat Mal. Untuk setiap muslim menyalurkan zakat Mal melalui UPZ, Badan Amil Zakat Kecamatan , dan BAZNAS Kabupaten,”Tutup Zulkarnaen. (Sof)
 

BAGIKAN:
KOMENTAR