• Home
  • Berita
  • Bawaslu Meranti Temukan Masalah Terkait Coklit Data Pemilih

Bawaslu Meranti Temukan Masalah Terkait Coklit Data Pemilih

Selasa, 21 Maret 2023 16:46
BAGIKAN:
MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mendapati tujuh temuan dugaan pelanggaran dan sebanyak 11.415 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar Pemilu pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024.
 
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Anggota Bawaslu Romi Indra dan Mohammad Zaki  dalam Konferensi Pers di kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I, Selatpanjang, Senin (20/3/2023) sore.
 
Mohammad Zaki selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menjelaskan tujuh temuan berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), terutama soal dugaan pelanggaran Pantarlih. Baik itu pengawasan secara melekat (Waskat) maupun uji petik atau uji fakta di lapangan.
 
Temuan itu antara lain yakni, adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP elektronik yang bersangkutan, jika dalam hal pemilih yang belum terdaftar dalam formulir tidak dapat ditemui secara langsung.
 
Kemudian, ditemui jika dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, petugas Pantarlih melakukan coklit namun yang melakukan coklit tidak ada di dalam SK dan adanya daftar pemilih TMS dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT.
 
"Semua temuan termasuk dalam pelanggaran administrasi. Jadi kita sarankan KPU untuk melakukan perbaikan selama tempo 3 hari sejak saran itu dilayangkan dan mereka telah menindaklanjutinya. Seperti salah satunya Pantarlih yang melakukan coklit yang tidak ada di dalam SK, itu sudah diganti oleh KPU," jelas Mohammad Zaki.
 
Selain itu, ia juga menyebutkan pihaknya mendapati sebanyak 11.415 pemilih atau 7,35 persen di Kepulauan Meranti yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), yang merupakan hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang coklit dari keseluruhan jumlah pemilih 155.298 jiwa.
 
Pemilih TMS tersebut berdasarkan data yang ada disebabkan karena ditemui pemilih yang tidak dikenal, pemilih meninggal dunia, pemilih Anggota TNI, pemilih Anggota Polri, pemilih salah penempatan TPS dan pemilih pindah domisili.
 
"Terhadap data ini, kita mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut," ujarnya Mohammad Zaki.
 
Ditambahkan Syamsurizal, pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala dalam proses pengawasan coklit oleh 707 Pantarlih di sembilan kecamatan. Meski minim jumlah PKD, Bawaslu tetap berupaya dengan strategi-strategi yang matang, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
 
"Kita tidak pernah kendor dan patah semangat dalam melakukan pengawasan coklit dengan berbagai strategi seperti uji petik. Karena tidak mungkin kita lakukan pengawasan melekat satu persatu. Sementara PKD kita hanya 101 orang, dan Pantarlih 707 orang. Jadi butuh strategi yang matang untuk itu," bebernya.
 
Selain itu, ia mengaku tidak memperoleh data by name by addres Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU sebagai bahan dasar pencoklitan Pantarlih di lapangan. Salinan data tersebut harusnya bisa menjadi penyesuaian Bawaslu saat melakukan pengawasan proses pencoklitan.
 
"Kita tidak dapat datanya. Salinan itu memang pihak KPU tidak mengizinkan untuk diberikan kepada kita, sehingga kita harus melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk pengawasan pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024," kata Syamsurizal.
 
Dapat disampaikan pula, proses coklit oleh Pantarlih yang dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 telah rampung. Saat ini, Bawaslu Kepulauan Meranti terus melakukan pengawasan tahap demi tahap dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (uzi)
 
MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mendapati tujuh temuan dugaan pelanggaran dan sebanyak 11.415 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar Pemilu pada tahap Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024.
 
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Anggota Bawaslu Romi Indra dan Mohammad Zaki  dalam Konferensi Pers di kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I, Selatpanjang, Senin (20/3/2023) sore.
 
Mohammad Zaki selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menjelaskan tujuh temuan berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), terutama soal dugaan pelanggaran Pantarlih. Baik itu pengawasan secara melekat (Waskat) maupun uji petik atau uji fakta di lapangan.
 
Temuan itu antara lain yakni, adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP elektronik yang bersangkutan, jika dalam hal pemilih yang belum terdaftar dalam formulir tidak dapat ditemui secara langsung.
 
Kemudian, ditemui jika dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, petugas Pantarlih melakukan coklit namun yang melakukan coklit tidak ada di dalam SK dan adanya daftar pemilih TMS dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT.
 
"Semua temuan termasuk dalam pelanggaran administrasi. Jadi kita sarankan KPU untuk melakukan perbaikan selama tempo 3 hari sejak saran itu dilayangkan dan mereka telah menindaklanjutinya. Seperti salah satunya Pantarlih yang melakukan coklit yang tidak ada di dalam SK, itu sudah diganti oleh KPU," jelas Mohammad Zaki.
 
Selain itu, ia juga menyebutkan pihaknya mendapati sebanyak 11.415 pemilih atau 7,35 persen di Kepulauan Meranti yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), yang merupakan hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang coklit dari keseluruhan jumlah pemilih 155.298 jiwa.
 
Pemilih TMS tersebut berdasarkan data yang ada disebabkan karena ditemui pemilih yang tidak dikenal, pemilih meninggal dunia, pemilih Anggota TNI, pemilih Anggota Polri, pemilih salah penempatan TPS dan pemilih pindah domisili.
 
"Terhadap data ini, kita mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut," ujarnya Mohammad Zaki.
 
Ditambahkan Syamsurizal, pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala dalam proses pengawasan coklit oleh 707 Pantarlih di sembilan kecamatan. Meski minim jumlah PKD, Bawaslu tetap berupaya dengan strategi-strategi yang matang, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
 
"Kita tidak pernah kendor dan patah semangat dalam melakukan pengawasan coklit dengan berbagai strategi seperti uji petik. Karena tidak mungkin kita lakukan pengawasan melekat satu persatu. Sementara PKD kita hanya 101 orang, dan Pantarlih 707 orang. Jadi butuh strategi yang matang untuk itu," bebernya.
 
Selain itu, ia mengaku tidak memperoleh data by name by addres Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU sebagai bahan dasar pencoklitan Pantarlih di lapangan. Salinan data tersebut harusnya bisa menjadi penyesuaian Bawaslu saat melakukan pengawasan proses pencoklitan.
 
"Kita tidak dapat datanya. Salinan itu memang pihak KPU tidak mengizinkan untuk diberikan kepada kita, sehingga kita harus melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk pengawasan pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024," kata Syamsurizal.
 
Dapat disampaikan pula, proses coklit oleh Pantarlih yang dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 telah rampung. Saat ini, Bawaslu Kepulauan Meranti terus melakukan pengawasan tahap demi tahap dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (uzi)
BAGIKAN:
KOMENTAR