• Home
  • Berita
  • Kapolsek Rangsang Imbau Warga Tidak Bakar Lahan dan Hutan

Kapolsek Rangsang Imbau Warga Tidak Bakar Lahan dan Hutan

Sabtu, 15 Februari 2020 11:05
BAGIKAN:
MERANTI - Masyarakat Rangsang dan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Demikian disampaikan Kapolsek Rangsang, Iptu Djoni Rekmamora.
 
Dikatakannya, kebanyakan masyarakat tidak sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seperti pada kesehatan, kabut asap bisa menimbulkan penyakit ISPA.
 
"Jadi, pembukaan lahan harus melalui tahapan yang telah ditentukan dan tidak menimbulkan asap, supaya udara tetap selalu segar dan masyarakat terhindar dari penyakit," kata Djoni, Sabtu (15/2/2020).
 
Ditegaskannya, sesuai dengan UU RI No 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa dipidana 12 tahun penjara.
 
"Untuk sosialisasi karhutla gencar kita lakukan, termasuk pemasangan baleho di desa wilayah hukum polsek rangsang," bebernya.
 
Kepada seluruh masyarakat Rangsang dan Rangsang Pesisir, Djoni berharap apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan agar bisa melaporkan ke Polsek Rangsang, sehingga bisa ditindaklanjuti. (nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR