• Home
  • Berita
  • Larangan Mudik 2021, Kepulauan Meranti Mulai Lakukan Penyekatan

Larangan Mudik 2021, Kepulauan Meranti Mulai Lakukan Penyekatan

Rabu, 28 April 2021 12:51
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar apel kesiapan penyekatan arus mudik tahun 2021 di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Rabu (28/4/2021).
 
Apel dipimpin Kabag Ops, Kompol Joni Wardi SH, dan diikuti Danramil 02 Tebingtinggi, Kasat Pol PP, Kepala KSOP, Kadiskes, dan personel gabungan.
 
Joni mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti menyiapkan tiga pos penyekatan arus mudik selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada pertengahan Mei mendatang. Diantaranya, di Pelabuhan Tanjung Harapan, Tanjung Samak, dan Bandul. 
 
Untuk itu, ia menginstruksikan personel yang telah ditunjuk dari masing-masing pimpinan agar setiap hari menempati Pos yang telah disiapkan.
 
"Lakukan pemantauan dan pencatatan terhadap penumpang, baik yang berangkat maupun yang datang," ujar Joni.
 
Dia berharap personel gabungan bisa melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga, peniadaan mudik Lebaran ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
 
"Meski bertindak tegas dalam menerapkan aturan, tapi tetap junjung tinggi sikap humanis terhadap masyarakat," pesannya.
 
Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. (nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR