• Home
  • Berita
  • Operasi KRYD Polres Bengkalis Menyasar Pelaku Usaha di Bengkalis

Operasi KRYD Polres Bengkalis Menyasar Pelaku Usaha di Bengkalis

Senin, 06 September 2021 07:04
BAGIKAN:
BENGKALIS - Tim Gabungan Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan giat Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna penegakan disiplin protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Giat tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau Minggu (05/09/21021).
 
Kali ini, Tim Gabungan Kabupaten Bengkalis itu menyasar ke Pasar Sukaramai, Jalan Sudirman dan mengitari Jalan Sudirman dan seputaran Jalan Tandun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K., MT melalui Kasubag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH mengataka kegiatan ini dilaksankan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia tentang Penekanan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Riau.
 
Selanjutnya, sesuai Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor : STR/125/OPS.2/2020 tanggal 18 Maret 2020 Tentang Ops Kepolisian Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
 
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1520/V/OPS.2/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Penyusunan SOP dalam rangka kesiapan menuju tatanan kehidupan normal baru, lakukan pengawasan secara masif dan mendisiplinkan masyarakat serta menerapkan protokol kesehatan.
 
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2673/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 Perihal Pencepatan Penanganan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Pengendalian Covid-19.
 
"Serta, arahan Kapolda Riau tentang Penekanan Penyebaran Covid-19 di Jajaran Polda Riau dan arahan dan perintah Kapolres Bengkalis," kata AKP Buha Purba.
 
Terpantau, giat juga diikuti oleh Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Ahmad Salmi, Kasat Sabhara Polres Bengkalis AKP Basuki Yuniarto, Kanit III Sat Intelkam Polres Bengkalis, Ipda Haripin serta diikuti oleh personil polri sebanyak 16 personil, Dinas Kesehatan 5 orang, Satpol PP 5 orang dan Personil Polsek Jajaran di wilayah hukum masing-masing Polsek.
 
"Kami bersama tim juga memberikan himbauan akan protokol kesehatan terhadap masyarakat sebanyak 25 kali, juga membagikan masker sebanyak 10 pecs dan memberikan sanksi Push Up kepada pelanggar Prokes sebanyak 5 orang," kata AKP Buha Purba.
 
Lanjuta AKP Buha Purba, saat tim menemukan adanya warga sebagai pelaku usaha yang tidak memakai masker langsung diberikan sanski  teguran kepada pelaku usaha tersebut.
 
"Hasilnya, kita berikan teguran yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melakukan test swab antigen kepada 5 orang yang melanggar namun hasil negatif,” pungkasnya.(And)
BAGIKAN:
KOMENTAR