• Home
  • Berita
  • Pakta Integritas ditandatangani, Polisi di Meranti yang salahgunakan Narkoba siap-siap dipecat secara tidak hormat

Pakta Integritas ditandatangani, Polisi di Meranti yang salahgunakan Narkoba siap-siap dipecat secara tidak hormat

Senin, 24 Juli 2017 13:26
BAGIKAN:
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti tidak main-main dalam memberantas Narkoba, baik secara internal maupun eksternal.

Bertempat di lapangan apel Polres Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan I Kecamatan Tebingtinggi, Senin 24 Juli 2017 pagi, telah berlangsung giat penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Giat Penandatangan Pakta Integritas Anti Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr. Wawan Setiawan SH MH, Kabag Ops Kompol Joni Narta, para Kasat Polres Kepulauan Meranti, serta Personel Polres Kepulauan Meranti dan Polsek jajaran.

Dalam amanatnya, Barliansyah, berharap seluruh Anggota Polres Kepulauan Meranti untuk tidak lagi menggunakan Narkoba, baik sebagai pengguna maupun penggedar.

"Sekarang bukan saatnya kita untuk memberi nasehat atau wejangan kepada seluruh anggota, karena yang dibutuhkan tindakan maupun ketegasan dari perbuatan tersebut," tegas Barliansyah.

Dikatakannya, ini merupakan Pakta Intergritas pertama kali untuk seluruh Polres jajaran di Polda Riau.

"Setelah kegiatan ini, harus dibuat laporan tertulis sebagai bentuk keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam pemberantasan Narkoba," ungkap Barliansyah.

Dirangkum MerantiOne.com, adapun pernyataan dalam Pakta Integritas Anti Narkoba Polres Kepulauan Meranti tersebut berbunyi, setiap polisi di Kepulauan Meranti baik pada saat dinas maupun di luar kedinasan tidak akan menyalahgunakan narkoba dengan dalih apapun.

Berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

Melaporkan jika ada rekan atau polisi lainnya dan keluarganya yang diketahui secara langsung ataupun tidak langsung terindikasi pecandu narkoba kepada pejabat berwenang.

Jika terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan bersedia diberi tindakan disiplin berupa ditampar oleh seluruh personil Polres Kepulauan Meranti pada saat pelaksanaan apel dan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila terlibat sebagai penyalahguna dan/ atau pengedar narkoba serta tidak akan menuntut secara hukum.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, dan jajaran Polres Kepulauan Meranti yang membuat penyataan.(nur)
BAGIKAN:
KOMENTAR