BENGKALIS -Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis mengaku kaget mendengar penderita gangguan jiwa bernama Zul Kaisar (37) warga Jalan Lebai Wahid Gang Sahabat, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dipasung.
"Kalau dipasung sudah merupakan larangan dan tidak dibenarkan serta melanggar aturan karena pemerintah menekankan zero pasung bagi pasien gangguan jiwa," Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas H. Anwar Dinsos Bengkalis, kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/10/2017).
Menurutnya, Dinsos Bengkalis sudah menyarankan pihak keluarga Zul Kaisar, Kades dan termasuk kepala dusun agar yang bersangkutan sebaiknya di antar ke RSJ Pekanbaru karena sudah meresahkan dan membahayakan.
"Terkait dengan dana operasional atau transportasi yang ditimbulkan dari proses mengantar pasien Dinsos tetap diganti setelah pengesahan APBD Perubahan. Sebab untuk kuota anggaran 2017 khusus bantuan biaya transportasi keluarga pasien gangguan jiwa sudah habis, kemarin ada jatah 23 untuk Bengkalis sudah habis digunakan,"terang Anwar.
Ditambahkan Anwar, biaya untuk penanganan Zulkaisar akan dimasukkan di APBD Perubahan.
Sebelumnya diinformasikan, dikhawatirkan mengamuk dan menyerang, Zulkaisar (37), salah seorang penderita gangguan jiwa, warga RT/RW 02/01 Jalan Lebai Wahid Gang Sahabat, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sejak sekitar hampir sebulan terpaksa harus dikekang dengan rantai di rumahnya oleh pihak keluarga.
Zulkaisar dikenal warga setempat dengan sebutan Kai ini, mengalami gangguan jiwa sejak beberapa tahun lalu. Dia juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru dan dinyatakan sembuh dan sempat bekerja di desa. Namun, hampir sebulan lalu penyakit yang dideritanya itu kambuh. Bahkan diperparah dengan 'menyerang' dan 'mengamuk' warga. Kemudian sambil berkeliaran menggunakan senjata tajam, dia juga sempat menyerang satu unit mobil milik warga.(Gus)