BENGKALIS - Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar menegaskan bahwa dalam melakukan penyeleksian terhadap kelengkapan administrasi untuk 3 Paslon yang bertarung dalam Pilkada Bengkalis sangat teliti, bahkan ia tidak ada memberi toleransi apa bila nanti ditemukan ijazah dari 3 calon tersebut bermasalah atau ijazah palsu (Ipal), yang nanti berujung kepidana.
"Semua kelengkapan administrasi dari 3 calon yang mendaftarkan diri ke KPU sudah kita terima, untuk keabsahannya akan kita cek lagi," Ujar Defitri Akbar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (10/9).
Ditegaskannya lagi bahwa untuk mengecek keabsahan dari ijazah setiap paslon ini, KPU telah mengirimkan ijazah tersebut ke KPU RI dan nanti KPU RI akan melakukan pengecekan ke Kementrian Pendidikan dan hasil pengecekan tersebut belum diterima sampai saat ini.
"Ijazah setiap 3 paslon tersebut kita scan dan sudah kita kirm ke KPU RI untuk mengecek ke absahannya di Kementrian Pendidikan, akan tetapi hasilnya belum kita terima," jelas defitri.
Diingatkannya lagi, bahwa persoalan administrasi terhadap 3 paslon tersebut harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada permainan karena KPU Bengkalis tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
"Bagi yang terbukti nantinya tentu akan menerima sangsi, yang pasti akan kita pidanakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya lagi.(Gus)