BENGKALIS – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Amril Mukminin –Muhamad diduga melanggar aturan yang telah di buat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana APK mengatas namakan tim relawan Cemara dipasanga di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis Mendra ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10) terkait pemasangan APK tersebut akan melakukan tindakan dan hal ini sudah melanggar aturan yang telah ada diatur oleh PKPU no. 7 tahun 2015 mengenai pemasangan APK.
"Yang pasti ini sudah melanggar aturan dan akan kita ambil tindakan pertama dengan menyurati Paslon yang bersangkutan, KPU dan Sat Pol PP," Ujar Mendra dengan tegas.
Dikatakannya bahwa untuk pemasangan APK sudah diatur oleh KPU Bengkalis dan pemasnagannya pun sudah ditentukan lokasinya di lima titik di 5 Kecamatan yang ada. Untuk itu mahendra meminta juga kepada paslon yang bersangkutan untuk mentaati aturan yang telah ada.
"Selain dari 5 titik tersebut tidak boleh ada pemasangan APK lain termasuk dari tim relawan atau sejenisnya," kata Mendra.
Ditambahkannya juga bahwa Panwas akan secepatnya akan membongkar APK yang telah dipasang bersama KPU dan Sat pol PP dan ia juga mengharapkan agar kejadian ini terulang lagi untuk seluruh paslon yang ada.(Gus)