Ya Ampun... Ibu Digugat Anak Kandungnya Rp1,8 Miliar

    Jumat, 24 Maret 2017 03:18
    BAGIKAN:
    BENGKALISONE - Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun warga Garut, Jawa Barat, digugat anak dan menantunya. Wanita renta yang memiliki 13 orang anak itu digugat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp1,8 miliar.

    Gugatan terhadap Siti Rokayah dari anak ke-9, Yani Suryani dan menantunya, sontak membuat geram dan disesalkan anggota keluarga lainnya. Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana (49), mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri.

    Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.

    "Perlu saya luruskan, awalnya ibu saya tidak memiliki utang. Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi yang juga masih kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut, dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001, nilainya kurang lebih 40 juta rupiah," ujar Eep, di PN Garut, kemarin (23/3/2017).

    Kemudian, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut. Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.

    "Balik nama SHM ini ditolak oleh keluarga. Namun pada akhirnya, Handoyo itu tetap membantu membayarkan utang kakak saya yang bernama Asep Ruhendi tersebut. Teknis pemberian pinjamannya tidak secara rinci dituangkan dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh ibu saya, beserta kedua kakak saya, Asep dan Yani. Dengan disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50 persen diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani, dengan tujuan agar SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan," terangnya.

    Dalam perkembangannya, lanjut Eep, kakak iparnya tersebut hanya membayarkan transfer Rp21,5 juta, sementara sisanya tak pernah dilunasi.

    "Yang melunasi sisanya adalah masih dari keluarga kami. Itu pun dilakukan pada 6 Mei 2004, ke Bank BRI sebesar Rp22,5 juta seperti yang tertera dalam tanda bukti setor ke bank. Jadi sebenarnya utang kakak saya Asep Ruhendi ke Handoyo itu hanya sebesar Rp21,5 juta sesuai nilai transfer," jelasnya.(Okezone)
    BAGIKAN:

    BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR